Inilah rincian gaji kepala desa (kades) yang masa jabatannya akan ditambah jadi 8 tahun usai pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada Senin (5/2/2024), Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) sepakat untuk mengesahkan RUU Desa.
Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri itu yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Sebelumnya, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.
Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Suara Terkait Isu Dirinya Akan Ikut Kampanye Akbar Terakhir Pemilu 2024
“Nah baru saja Panja sudah selesai hari ini sekarang ini sedang Timus Timsin merumuskan materi dari UU Desa. Insya Allah malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, dikutip dari laman DPR RI.
Lantas, berapa gaji kepala desa yang masa jabatannya jadi 8 tahun?