Sebuah video yang berbahasa Mandarin tengah viral di media sosial twitter, akibat dinarasikan berisi keluhan turis asal Taiwan yang diperas hingga dipersulit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pengunggah video tersebut salah satunya akun @timmymalachi. Akun twitter itu mengunggah video tersebut pada 12 April 2023 dan sudah dilihat sekitar 308 ribu pengguna twitter hingga 13 April 2023. Dinarasikan pula kata-kata “Gila sampai turis Taiwan aja takut sama becuk Indon”.
Dalam kolom komentat, akun twitter Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo ditautkan dalam unggahan itu. Prastowo melalui akun @prastow pun merespons dengan menyatakan “Siap, saya teruskan ke DJBC untuk dicek. Thanks”.
Per hari ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun telah mengeluarkan rilis guna merespons informasi tersebut. Bea Cukai menyatakan telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara.
Pihak Bea Cukai sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT pada tautanĀ https://www.ptt.cc/bbs/WomenTalk/M.1681039199.A.EBB.html. Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai.
Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya bahwa ia mengambil foto di area terbatas bandara. Ia menyampaikan ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap.
Ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal. Pada akhir unggahan, akun tersebut menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya, Ia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah ia terima.
Lebih lanjut, ia meyebutkan bahwa setelah ia menyetujui kesepakatan itu, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas membubuhkan stempel atau cap di paspornya dan ia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.
“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Hatta menjelaskan, pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai untuk menindaklanjuti. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi.
“Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” tegas Hatta.